Malaikat
Malaikat adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang bersifat gaib, diciptakan dari nur (cahaya), selalu taat, tunduk, dan patuh pada Allah SWT, tidak pernah ingkar janji kepada-Nya, dan tidak membutuhkan makan dan minum ataupun tidur.
Mereka tidak mempunyai keinginan apa pun yang bersifat fisik dan juga kebutuhan yang bersifat materiil. Mereka menghabiskan waktu siang dan malam untuk mengabdi kepada Tuhan.
Adapun ayat-ayat Al Qur’an yang menyebutkan tentang malaikat antara lain terdapat dalam surat:
Al-Baqarah: 177 dan 285
Ãli-’Imrân: 39, 42, 124, dan 125
An-Nisâ: 97 dan 172
Al-Anfâl: 9 dan 12
Al-Hijr: 8
Al-Anbiyâ: 19-20
Al-Ahzâb: 56
Asy-Syûrâ: 5
At-Tahrîm: 4 dan 6
Al-Ma’ârij: 4
Sifat-sifat Malaikat
Dari beberapa keterangan dapat disimpulkan bahwa malaikat adalah makhluk Allah SWT dengan sifat-sifat sebagai berikut:
Diciptakan dari nur (cahaya)
Semuanya taat dan berbakti pada Allah SWT
Tidak berjenis lelaki maupun perempuan
Tidak membutuhkan makan, minum, maupun sarana-sarana fisik lainnya
Tidak akan mati sebelum datangnya hari kiamat. Karena itu jumlahnya tidak dapat bertambah atau berkurang.
Gaib, tidak dapat dilihat oleh manusia biasa
Tidak pernah mengingkari Allah SWT dan berbuat dosa kepada-Nya
Hanya mengerjakan apa yang diperintahkan dan tidak ada inisiatif untuk berbuat yang lain
Diciptakan Allah SWT dengan tugas-tugas tertentu
Iman Kepada Malaikat
Dalam Islam, Iman kepada malaikat adalah salah satu Rukun Iman. Iman kepada malaikat adalah percaya dan membenarkan dengan sepenuh hati bahwa malaikat Allah SWT benar-benar ada. Keberadaan malaikat bersifat gaib, artinya tidak dapat dilihat oleh mata, tetapi keberadaannya dapat diketahui dan dipahami, seperti adanya wahyu yang diterima oleh para nabi dan rasul. Para nabi dan rasul tsb menerima wahyu melalui perantara malaikat Allah SWT.
Iman kepada malaikat adalah Rukun Iman yang ke-2. Rukun Iman yang jumlahnya ada 6 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, juga tidak dapat dipilih-pilih. Sehingga tidak disebut orang beriman jika tidak meyakini salah satu dari Rukum Iman tsb. Dalam H.R. Muslim, Rasulullah bersabda:
"Iman itu ialah engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhirat, serta engkau beriman kepada takdir baik maupun buruk." (H.R. Muslim)
Tugas dan Nama Malaikat
Jumlah malaikat sangat banyak, tidak dapat diketahui secara pasti. Namun ada 10 malaikat yang wajib kita imani sebagi seorang Muslim. Kesepuluh malaikat tsb beserta tugasnya adalah sebagai berikut:
Jibril
Menyampaikan wahyu kepada para rasul dan nabi
Mikail
Membagi rezeki kepada semua makhluk, termasuk memberi makan, minum, dan menurunkan hujan
Izrail
Mencabut roh atau nyawa semua makhluk apabila sudah tiba saatnya.
Israfil
Meniup sangkakala (terompet) jika telah sampai saatnya hari kiamat.
Raqib
Mencatat setiap kebaikan dan amal baik manusia
Atid
Mencatat setiap kejahatan dan amal buruk manusia
Munkar dan Nakir
Memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada orang yang ada dalam kubur
Malik
Menjaga pintu neraka
Ridwan
Menjaga pintu syurga
Shalat Sunah
Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.
Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu shalat masnûnah dan shalat mandûdah.
Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan).
Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).
Shalat Rawatib
Shalat Rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan menyertai shalat fardu. Shalat sunah ini terbagi dalam shalat mu’akkad dan ghairu mu’akkad. Adapun yang termasuk dalam shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg berikut:
Mu’akkad
dua rakaat qabla subuh
dua rakaat qabla zuhur
dua rakaat ba’da zuhur
dua rakaat ba’da maghrib
dua rakaat ba’da isya
Rincian tsb berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW:
"Dari Abdillah bin Umar, ia berkata: ‘Saya ingat mengenai Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh." (H.R. Bukhari Muslim)
Ghairu Mu’akkad
empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur
empat rakaat sesudah asar
empat rakaat sebelum asar
Masing-masing berdasarkan rincian hadist-hadist berikut:
Dari Ummu Habibah: "Nabi SAW bersabda: Barangsiapa mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka Allah mengharamkan baginya dari api neraka." (H.R. Tarmizi)
"Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Asar" (H.R. Tarmizi)
Hadist Nabi Muhammad SAW: "Dari Abdullah bin Mughafal, Nabi SAW bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib. Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga kalinya bagi yang menghendakinya." (H.R. Bukhari)
Shalat Sunah Lainnya
Selain shalat Rawatib, ada pula shalat sunah lainnya yang tidak berkaitan dengan shalat fardu. Berikut adalah beberapa shalat sunah yang umum dikerjakan beserta definisinya.
Shalat Khauf
Shalat yang dilakukan pada saat-saat genting. Shalat ini dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi merasa takut, misalnya karena perang, bencana alam, ancaman binatang buas, dikejar musuh atau orang jahat, dsb.
Syariat shalat khauf ini didasarkan pada surat An-Nisâ: 102.
Shalat Dhuha
Shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur).
Jumlah rakaat shalat dhuha adalah sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat, ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.
Shalat Istisqa
Shalat sunah yang bertujuan untuk meminta hujan. Biasanya dilaksanakan ketika terjadi kemarau panjang sehingga mata air-mata air menjadi kering, tumbuh-tumbuhan mati, manusia dan hewan kekurangan makanan dan air.
Bila sudah masuk dalam kondisi ini, dianjurkan pemimpin masyarakat setempat atau ulama mengajak masyarakat untuk bertobat dan berdoa.
Shalat Khusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana bulan.
Waktu shalat khusuf adalah sejak awal gerhana sampai akhir atau tertutupnya bulan tsb.
Shalat Kusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana matahari.
Waktu shalat kusuf adalah sejak awal gerhana sampai selesai atau tertutupnya matahari.
Shalat Istikharah
Shalat sunah dua rakaat yang diiringi dengan doa khusus, dikerjakan untuk memohon petunjuk yang baik kepada Allah SWT sehubungan dengan urusan yang masih diragukan untuk diputuskan akan dikerjakan atau tidak. Urusan yang dimaksud bisa berupa urusan pribadi ataupun yang terkait dengan kepentingan umum.
Petunjuk dari Allah SWT ini biasanya akan diperoleh melalui mimpi atau kemantapan hati untuk mengambil keputusan.
Shalat Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus.
Shalat tahajud boleh dilakukan di awal, tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh Allah SWT.
Shalat Gaib
Shalat yang dilakukan atas seseorang yang meninggal dunia di suatu tempat atau negeri, baik jauh ataupun dekat dari tempat orang yang melaksanakan shalat, dan mayatnya tidak ada di tempat (di hadapan) orang-orang yang menshalatkan.
Shalat Hajat
Shalat sunah dua rakaat yang dikerjakan seseorang yang mempunyai hajat (keperluan) agar keperluan tsb dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT.
Shalat Tahyatul Masjid
Shalat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid sebelum ia duduk.
Shalat Idain
Shalat yang dilakukan pada saat dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Idul Fitri dilaksanakan berkaitan dengan selesainya bulan Ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 Syawal.
Idul Adha dilaksanakan bertepatan dengan selesainya pelaksanaan ibadah haji, yaitu tanggal 10 Zulhijjah, yang biasanya seusai shalat dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu.
Shalat Tarawih
Shalat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam selama bulan Ramadhan.
Ada beberapa pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih, yang pertama adalah 11 rakaat terdiri dari 4 rakaat, kemudian 4 rakaat lagi, dan ditutup dengan 3 rakaat shalat witir. Lalu ada pula yang menyatakan 8 rakaat salam kemudian witir 3 rakaat. Pendapat lain menyatakan 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, sehingga seluruhnya adalah 23 rakaat. Ada pula sebagian imam yang menyatakan lebih dari itu.
Shalat Witir
Witir berarti ganjil. Sehingga shalat witir adalah nama bagi shalat yang rakaatnya ganjil (selain shalat Maghrib), yaitu shalat 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat, atau 11 rakaat yang bersambungan dan hanya satu kali salam.
Waktu pelaksanaannya adalah malam hari, sesudah shalat Isya sampai terbit fajar. Yang paling baik, witir dijadikan sebagai shalat yang paling akhir dikerjakan pada malam hari.
Bila seseorang khawatir tidak bangun pada waktu menjelang terbit fajar, ia boleh mengerjakan shalat witir segera setelah shalat fardu dan sesudah Isya.
Shalat Taubat
Shalat untuk menyatakan bahwa kita bertaubat dari suatu dosa, artinya menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dan bertekad kelak tidak akan melakukannya lagi, disertai permohonan ampun kepada Allah.
Shalat Tasbih
Shalat sunah empat rakaat yang setiap rakaatnya membaca tasbih sebanyak 75 kali, sehingga seluruhnya berjumlah 300 kali. Rincian jumlah tasbih untuk setiap rakaat adalah sbg berikut:
15 kali sesudah membaca surat dan sebelum rukuk
10 kali sesudah membaca tasbih rukuk dan sebelum i’tidal
10 kali setelah membaca tahmid i’tidal
10 kali setelah membacab tasbih sujud
10 kali setelah membaca doa duduk diantara dua sujud
10 kali setelah membaca tasbih sujud kedua
10 kali setelah duduk istirahat sesudah sujud kedua.
Bagi setiap muslim, dianjurkan mengerjakan shalat tasbih setiap malam, bila tidak mampu maka sekali seminggu, atau sekali sebulan, atau sekali setahun, bila masih tidak bisa, maka sekurang-kurangnya sekali seumur hidup, jangan sampai ditinggalkan sama sekali.
Waktu pelaksanaannya dapat siang hari atau malam hari, empat rakaat dengan satu atau dua kali salam.
Wudhu
Bukan Sekedar Mensucikan Zahir
Saat mengambil air wudhu untuk bersuci sebelum sholat, mungkin sebagian besar dari kita melakukan ini secara otomatis saja, tanpa menghayatinya.
Sesungguhnya dalam berwudhu itu, hendaknya kita bukan hanya berniat untuk mensucikan zahir (lahiriah) tubuh kita, tapi juga batin kita.
Bagaimana caranya?
Ada doa-doa yang bisa kita baca dalam setiap gerakan bersuci wudhu kita. Dengan membaca doa-doa ini, kita akan lebih khusyuk dalam berwudhu, karena kita berkonsentrasi dengan apa yang kita baca, sehingga hati kita tidak dikotori oleh hal-hal lain. Insya Allah, dengan cara ini, batin kita pun akan ikut terbersihkan dalam kita berwudhu.
Ketika membasuh dua tapak tangan, ucapkan seperti ini:
Ya Allah, peliharakanlah tanganku dari segala berbuat maksiat kepada-Mu.
Saat berkumur-kumur, ucapkan:
Ya Allah, tolonglah aku, supaya aku tetap berzikir mengingat Engkau dan bersyukur.
Saat membersihkan air ke hidung, ucapkan:
Ya Allah, ciumkanlah oleh-Mu untukku akan wangi-wangian syurga.
Saat membasuh muka, ucapkan:
Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari diputihkannya wajah manusia dan dihitamkan wajah setengahnya.
Dikala membasuh tangan kanan, ucapkan:
Ya Tuhan, berikanlah (kelak) suratan amalku pada tangan kananku, dan beri hisablah ia dengan penghisaban yang sedikit.
Dikala membasuh tangan kiri, ucapkan:
Ya Allah, janganlah Engkau berikan suratan amalku pada tangan kiriku dan jangan dari belakangku.
Dikala membasuh kepala, ucapkan:
Ya Allah, jauhkanlah rambut dan kulit badanku dari api neraka.
Tatkala menyapu dua telinga, ucapkan:
Ya Allah, jadikanlah aku seperti mereka yang mendengar kata-kata yang baik, dan mengikuti akan mereka yang sebaik-baiknya.
Tatkala membasuh kedua kaki, ucapkan:
Ya Allah, tetapkanlah kiranya kedua kakiku di atas titian pada hari yang banyak tergelincir kaki manusia.
Ibadah Haji
Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
Syarat Haji
Islam
Akil Balig
Dewasa
Berakal
Waras
Orang merdeka (bukan budak)
Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tsb adalah:
Ihram
Wukuf di Arafah
Tawaf ifâdah
Sa’i
Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
Tertib
Rukun haji tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Wajib Haji
Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
Melontar jumrah
Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
Mabît di Mina
Tawaf wada’ (tawaf perpisahan)
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)
Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:
1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji".
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.
2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur’an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
3. Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
4. Melontar jumrah ‘aqabah
Dilakukan di bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah ‘aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
6. Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7. Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa’i. Lalu melakukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
Umrah
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…"
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi’i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu’akkad (sunah yang dipentingkan).
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali".
Pelaksanaan umrah
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah: mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca Labbaik Allâhumma ‘umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa’i, dan tahalul.
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
Ihram
Tawaf
Sa’i
Mencukur rambut kepala atau memotongnya
Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
Larangan dalam Haji dan Umrah
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:
Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
Bertengkar dengan orang lain
Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
Memakai wangi-wangian
Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
Melakukan akad nikah
Memotong kuku
Mencukur atau mencabut rambut
Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
Membunuh binatang buruan
Memakan daging binatang buruan
Macam-macam Haji
1. Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
b. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji tamattu’
Haji tamattu’ adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu’ wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
b. melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji qirân
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
Amalan-Amalan Haji dan Umrah:
1. Mîqât
Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî.
Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Mîqât makânî adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah
Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib
Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd
Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak
2. Ihram
Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram.
Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki.
Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai).
3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka’bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam).
Syarat tawaf adalah:
Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis
Menutup aurat
Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
Ka’bah selalu berada di sisi kiri
Bertawaf di luar Ka’bah
Sedangkan sunah tawaf adalah:
Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
Berjalan kaki
al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
Niat.
Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada’ dan tawaf nazar.
Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad
Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Macam-macam tawaf adalah:
Tawaf ifâdah
Tawaf sebagai rukun haji yang apabila ditinggalkan maka hajinya menjadi tidak sah.
Tawaf ziyârah
Tawaf kunjungan, sering juga disebut tawaf qudûm, yaitu tawaf yang dilakukan setibanya di kota Mekah.
Tawaf sunah
Tawaf yang dapat dilakukan kapan saja.
Tawaf wada’
Tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah setelah selesai melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.
4. Sa’i
Sa’i adalah berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
Syarat sa’i adalah:
Seluruh perjalanan sa’i dilakukan secara lengkap, tidak boleh ada jarak yang tersisa
Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
Dilakukan sesudah tawaf
Dilakukan sebanyak 7 kali perjalanan
Sedangkan sunah dalam sa’i adalah:
Berdoa di antara Shafa dan Marwa
Dalam keadaan suci dan menutup aurat
Berlari kecil antara 2 tonggak hijau
Tidak berdesakan
Berjalan kaki
Dikerjakan secara berturut-turut
5. Wukuf di Arafah
Wukud di Arafah adalah berdiam diri di padang Arafah sejak matahari tergelincir pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah (hari nahar), baik dalam keadaan suci maupun tidak suci.
Haji tanpa wukuf tidak sah dan harus diulang lagi pada tahun berikutnya. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
Haji itu ‘arafah, siapa yang datang pada malam mabît di Muzdalifah sebelum fajar menyingsing, ia sudah mendapatkan haji.
Ketika melakukan wukuf, disunahkan untuk tidak berpuasa, menghadap kiblat, berzikir, membaca istighfar, dan berdoa. Menurut riwayat Imam Ahmad, doa Nabi SAW ketika di hari arafah adalah:
Tiada Tuhan kecuali Allah, yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya seluruh kerajaan, bagi-Nya pula segala pujian, di tangan-Nya segala kebaikan, dan Ia Maha Kuasa atas segalanya.
6. Melontar Jumrah
Melontar jumrah ialah melempar batu kerikil ke arah 3 buah tonggak, yaitu ûlâ, wustâ, dan ukhrâ, masing-masing 7 kali lemparan. Hari melontar jumrah dimulai pada tanggal 10 Zulhijah, ke arah jumrah ‘aqabah atau jumrah kubra, dan 2 atau 3 hari dari hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) ke arah 3 jumrah yang telah disebutkan di atas.
Waktu melontar jumrah disunahkan sesudah matahari terbit. Bagi orang yang lemah atau berhalangan boleh melakukannya pada malam hari.
Adapun melontar jumrah pada 3 hari yang lain, hendaknya dimulai pada waktu matahari sudah mulai turun ke barat sampai saat matahari terbenam.
Ketika melontar jumrah disunahkan:
Berdiri dengan posisi Mekah ada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan
Mengangkat tangan tinggi-tinggi bagi laki-laki
Membaca takbir ketika melempar batu yang pertama
Bagi orang yang berhalangan menyelesaikan haji dengan tidak melakukan wukuf di Arafah, tawaf, ataupun sa’i, apa pun penyebabnya, menurut pendapat jumhur ulama orang tsb wajib menyembelih seekor kambing, sapi, atau unta di tempat ia bertahalul.
Apabila ibadahnya itu ibadah wajib, ia harus meng-qadha pada tahun berikutnya, tetapi bila bukan ibadah wajib, ia tidak perlu meng-qadha.
Haji Akbar dan Haji Mabrur
Haji akbar (haji besar)
Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin…
Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
haji pada hari wukuf di Arafah
haji pada hari nahar
haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum’at
ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum’at.
Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.
Haji mabrur
Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.
Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:
Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga (HR Bukhari dan Muslim)
Dam (Denda)
Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai karafat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Jenis dam adalah:
Dam tartîb
Dam takhyîr dan taqdîr
Dam tartîb dan ta’dîl
Dam takhyîr dan ta’dîl
1. Dam tartîb
Dam tartîb yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman.
Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal, yaitu:
Mengerjakan haji tammatu’
Mengerjakan haji qirân
Tidak wukuf di Arafah
Tidak melontar jumrah yang ke-3
Tidak mabît di Muzdalifah pada malam nahar
Tidak mabît di Mina pada malam hari tasyrik
Tidak berihram dari mîqât
Tidak melakukan tawaf wada’
Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki
2. Dam takhyîr dan taqdîr
Dam takhyîr dan taqdîr ialah boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa’ (1 sa’ = 3,1 liter).
Dam jenis ini dikenakan untuk satu diantara sebab-sebab berikut:
Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut
Memotong 3 kuku atau lebih
Berpakaian yang berjahit
Menutup kepala
Memakai wewangian
Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual
Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua.
3. Dam tartîb dan ta’dîl
Dam tartîb dan ta’dîl adalah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor.
Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci.
Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.
4. Dam takhyîr dan ta’dîl
Dam takhyîr dan ta’dîl adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu:
Menyembelih binatang buruan yang diburu
Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan
Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)
Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab:
Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan
Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.
Waktu dan tempat penyembelihan dam
Waktu penyembelihan dam yang disebabkan pelanggaran yang tidak sampai membatalkan atau kehilangan haji harus dilakukan pada waktu si pelanggar melakukan ibadah haji. Tetapi bagi dam yang disebabkan pelanggaran yang berakibat kehilangan haji, pelaksanaannya wajib ditunda sampai pada waktu melakukan ihram ketika meng-qadha haji.
Sedangkan tempat penyembelihan dam dan penyaluran dagingnya adalah di tanah haram.
Bagi orang yang melakukan haji, diutamakan menyembelihnya di Mina, sedangkan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwa.
Mewakilkan Haji
Perwakilan haji berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan haji dari segi biaya, tapi kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang parah atau karena usia tua.
Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tsb sudah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi’i, ia tetap wajib melakukan haji.
Perwakilan haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah meninggal, asalkan orang tsb berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan belum dapat melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada hadist yang meriwayatkan bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW:
"Ayah saya sudah meninggal dan ia mempunya kewajiban haji, apakah aku harus menghajikannya?" Nabi SAW menjawab, "Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya?" Orang itu menjawab, "Ya". Nabi SAW berkata, "Berhajilah engkau untuk ayahmu".(HR. Ibnu Abbas RA)
